Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ekspor mineral mentah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hal ini merespons permintaan dari Amerika Serikat (AS) terkait pelonggaran kebijakan ekspor bahan mentah mineral kritis.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan aturan mengenai penghentian ekspor mineral mentah telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Baca Juga: Trump Minta Mineral Kritis, Airlangga Tegaskan Tak Akan Ekspor Ore ke AS
"Enggak, enggak [kemungkinan buka kran ekspor mineral mentah]. Undang-undangnya enggak. Di dalam Undang-Undang kita kan dijelaskan, Undang-Undang 3 tahun 2020. Bahwa ekspor raw material itu berhenti tiga tahun setelah diundangkan. Di undangkan tahun 2020, berarti ya 2023 selesai," kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/7).
Tri menambahkan, relaksasi ekspor sebelumnya sempat diberikan karena pandemi Covid-19. Namun, jika saat ini ada wacana membuka kembali ekspor mineral mentah, maka diperlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu.
“Kemarin relaksasi karena ada Covid-19. Nah, kalau sekarang mau dibuka lagi, ya ganti Undang-Undang mestinya,” tegasnya.
Sebagai informasi, larangan ekspor mineral mentah diatur secara tegas dalam Pasal 103 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
Baca Juga: AS-China Sepakati Kerangka Dagang, Siap Longgarkan Pembatasan Ekspor Mineral Kritis
Lebih lanjut, Pasal 170A menyebut bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib membangun fasilitas pemurnian maksimal tiga tahun setelah UU berlaku, yaitu Mei 2023. Setelah batas waktu tersebut, ekspor mineral mentah tidak lagi diperbolehkan.
Untuk memperkuat pelaksanaan UU, pemerintah juga menerbitkan PP No. 96 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2023 yang mengatur teknis rekomendasi ekspor bagi mineral hasil pengolahan.
Selanjutnya: Studio Mandarin Ekspansi ke Gading Serpong, Incar Pasar Keluarga Muda
Menarik Dibaca: Benarkah Ubi Cilembu Bagus Dikonsumsi ketika Diet? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News