Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen tembakau iris, PT Indonesian Tobacco Tbk menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai bagi pengusaha hasil industri tembakau. Meski begitu, emiten yang memiliki kode saham ITIC tersebut menilai pelonggaran yang demikian tidak terlalu mendesak untuk diberikan
“Menurut saya hal itu merupakan itikad baik dari pemerintah,namun sebetulnya industri rokok tidak perlu, kenapa kok tidak perlu? karena industri rokok tidak begitu kena dampak negatif covid-19,” kata ungkap Direktur Utama ITIC Djonny Saksono kepada Kontan.co.id pada Sabtu (18/4).
Baca Juga: Menakar bisnis tembakau di tengah pandemi covid-19
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari semula 60 hari 90 hari pemesanan bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pelaku usaha pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Tujuan dari pemberlakuan kebijakan ini antara lain adalah membantu pengusaha barang kena cukai yang melakukan pembayaran cukai menggunakan pita cukai untuk memperkuat arus kas di tengah-tengah kondisi yang serba sulit akibat pandemi virus corona (covid-19).
Berbeda dengan asumsi yang mendasari pemberlakuan kebijakan tersebut, Djoko berujar penjualan hasil industri tembakau seperti misalnya rokok cenderung stabil meski di tengah-tengah wabah corona. Menurut dugaan Djoko, hal ini disebabkan oleh karakteristik konsumen rokok yang cenderung sulit lepas dari kebiasaan merokok.