kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri Dalam Negeri Rentan Dumping


Kamis, 05 Juni 2008 / 17:05 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Test Test

JAKARTA. Industri dalam negeri rentan terkena dampak praktek dumping. Hal ini akibat terus melonjaknya produk impor yang masuk ke dalam negeri. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mencurigai lonjakan impor ini akibat adanya praktek dumping yang diterapkan oleh negara-negara pengekspor tersebut.  Ketua KADI Halida Miljani mengatakan bahwa hasil identifikasi menunjukkan kalau tren impor untuk beberapa produk terus saja melonjak. "Lonjakan impornya bisa sampai 440%," ujar Halida.

Hasil identifikasi KADI tersebut menunjukkan ada 2 sebab meningkatnya produk impor tersebut. "Naik karena penerapan harga dumping atau memang meningkat secara wajar," ujar Halida. Dia mengatakan kalau ada beberapa produk impor yang diduga menerapkan praktek dumping. Antara lain semen, tepung terigu, baja profil, ban mobil, ampisilin, sodium silicate, float glass, polyethylene terephthalate, kawat baja, pipa baja, tin plate, coated paper, maleic anhydride dan asam sirat.

Selain itu, KADI juga melihat adanya beberapa lonjakan produk impor lainnya, yang masih bisa dilindungi dengan penerapan kebijakan safeguard. "Banyak pengusaha yang tidak tahu, kalau masih bisa dilindungi dengan safeguard," ujar Halida. Produk-produk yang masih dilindungi itu antara lain kain tekstil, kain tenunan, kain rajutan, pakaian, dan aksesori pakaian.

Halida mengatakan bahwa pengetahuan industri dalam negeri soal kebijakan KADI untuk melindungi mereka masihlah minim. "Terutama terkait dengan prosedur permohonan pengajuan petisi," ujarnya. Makanya KADI terus melakukan sosialisasi ke banyak daerah. Terutama daerah yang mempunyai banyak industri yang rentan terkena praktek tidak sehat tersebut. Daerah-daerah itu antara lain, Medan, Bandung, Surabaya, Palembang dan beberapa kota besar lainnya. "KADI harus turun ke lapangan untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Halida.

Sampai dengan tahun lalu KADI sendiri telah melakukan penyelidikan anti dumping sebanyak 29 kasus, 14 kasus komoditi telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), yaitu antara lain carbon black, terigu dari China, India dan Uni Emirat Arab, lalu produk pisang Filipina, parasetamol, baja canai panas, ampisilin dan amoxicillin.


Untuk 13 kasus lainnya dihentikan akibat tidak terbukti adanya kerugian bagi industri dalam negeri. Sementara untuk penerapan safeguard, KADI menerapkan tindakan safeguard terhadap satu produk yaitu keramik. Selama ini, telah ada 11 industri yang sudah mengajukan permohonan. Sepuluh industri lain yang mengajukan tindakan safeguard, yaitu sepeda, korek api, kaca lembaran, alat suntik, kaca tuang dan kaca cerai, saripati jagung, sodium tripolyphosphate, dextrose monohydrate, stainless steel tableware, dan pipa baja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×