kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KADI Selidiki Safeguard Buat Bahan Pemanis


Kamis, 05 Juni 2008 / 14:17 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah sedang menyelidiki untuk mengeluarkan kebijakan pengamanan industri dalam negeri akibat lonjakan barang-barang imporĀ impor Dextrose Monohydrate (DME). Produk ini adalah bahan pemanis yang sering dipakai pada makanan, minuman dan obat. Bahan inilah yang sering dipakai oleh perusahaan-perusahaan produk makanan ataupun minuman sebagai adalah satu bahan baku untuk membuat produknya.

Halida Miljani Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan apakah produk-produk dari negara lain ini merugikan industri DMH dalam negeri. "Petisi ini sudah diajukan dari bulan November tahun lalu dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Halida hari ini.

Produk-produk impor DME ini memang sangat menguasai pasar produk sejenis di dalam negeri. Halida mengatakan bahwa sampai dengan tahun lalu, produk DME negara lain menguasai 73,71% dari keseluruhan total pangsa pasar. "Artinya industri dalam negeri baru kebagian sisanya," ujarnya. Produk DME luar negeri ini dikuasai produk dari China sebanyak 45%, lalu diikuti dengan Prancis sebanyak 29% kemudian Italia sebanyak 7% dan sisanya ada dari negara Korea Selatan, Jepang dan Amerika.

Artinya, menurut Halida produk-produk impor ini membuat produsen-produsen DME dalam negeri tercekik dengan keadaan ini. Salah satunya adalah PT Sorini Agro Asia Corp, Tbk yang mengaku tahun ke tahun kerugiannya terus meninggi saja. Di tahun 2006, perusahaan ini mengalami kerugian lebih dari Rp 2,5 miliar, lalu di tahun 2007 meningkat terus menjadi Rp 7 miliar.

Dalam penerapan kebijakan safeguard ini, KADI akan melakukan hearing dengan negara-negara pengekspor DME. "Dari peraturan WTO, kita harus memberitahukan pada negara-negara pengekspor," ujarnya. Lebih lanjut Halida menambahkan bahwa proses pemberian kebijakan ini akan dikebut pengerjaannya, karena ini terkait dengan kerugian yang akan terus diterimanya.

Perlindungan yang akan diberikan oleh industri dalam negeri adalah memberikan tarif bea masuk buat produk-produk ekspor tersebut. Saat ini bea masuk yang diterapkan untuk produk DME adalah 5%. "Kita akan kaji berapa tarif bea masuk yang bisa diterapkan akibat lonjakan impor ini," ujar Halida. Dia pun mengatakan bahwa selain memberikan tarif bea masuk, KADI juga bisa merekomendasikan agar diberikan kuota untuk produk DME negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×