Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Industri elektronik sudah siap untuk melaksanakan untuk produk pompa air, seterika listrik dan audio video (tv), dan televisi.
"Kita tidak ada masalah dengan penerapan SNI wajib ini, karena sosialisasinya sudah sejak lama," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo, akhir pekan lalu. Menurutnya, selama ini yang menjadi masalah adalah ketersediaan sarana balai uji untuk pengujian ketiga produk elektronik ini.
Mengenai saaba balai uji ini, Direktur Industri Elektronik Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat bilang, balai pengujian untuk ketiga produk ini kapasitasnya sudah mencukupi. "Sehingga, dalam waktu sembilan bulan mudah-mudahan semua produk bisa dilakukan pengujian. Dengan catatan, perusahaan tidak melakukan pengujian pada saat bulan-bulan terakhir," kata Syarif.
Pemberlakuan SNI wajib untuk produk elektronik ini dilakukan untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri dari serbuan impor produk yang tidak berstandar. Untuk membendung masuknya produk elektronik impor dengan kualitas rendah, Ali mengatakan pasar dalam negeri memang perlu diberlakukan technical barrier seperti SNI.
Selain ketiga produk tersebut, Kementerian perindustrian juga berencana akan memberlakukan SNI wajib untuk tiga produk elektronik lainnya yaitu meskin cuci kulkas dan AC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News