Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melonggarkan dua sektor industri untuk mendapatkan pembebasan pembayaran pajak hingga 15 tahun. Dua sektor tersebut adalah industri kilang dan baja. Pelonggaran ini menjadi bagian dari revisi pemerintah dalam penerapan fasilitas diskon pajak tax holiday.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada fleksibilitas bagi industri yang akan menerima fasilitas tax holiday. Jadi, tidak semua sektor akan dipukul rata menerima tenor jangka waktu pembebasan pajak yang sama.
"Setiap sektor sekarang tidak diperlakukan sama, tapi beda-beda dari jangka waktu ataupun minimum investasi," ujar Bambang, Senin (9/12).
Saat ini, fasilitas tax holiday mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Perusahaan yang berinvestasi minimal Rp 1 triliun bisa menerima pembebasan pembayaran pajak selama lima tahun dan maksimal sampai dengan sepuluh tahun setelah mulai berproduksi komersial.
Setelah fasilitas tax holiday berakhir, wajib pajak juga akan mendapatkan pengurangan PPh badan 50% selama dua tahun atau biasa disebut dengan tax allowance.
Maka dari itu, sektor kilang dan baja dalam PMK terbaru kelak akan dibebaskan pajaknya hingga 15 tahun. Kedua sektor ini memang butuh pelonggaran agar menarik investor masuk, mengingat investasi di dua sektor ini masih sangat minim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News