kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Ditjen Pajak akan revisi aturan PBB eksplorasi


Jumat, 22 November 2013 / 11:02 WIB
Ditjen Pajak akan revisi aturan PBB eksplorasi
ILUSTRASI. Minyak zaitun adalah salah satu masker alami yang dapat menghilangkan bruntusan.


Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Masalah pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk eksplorasi yang diusulkan pemerintah sejak Juni 2013 lalu masih menuai ketegangan antara pemerintah dan para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Para KKKS sudah mengajukan keberatannya untuk menjadikan pajak eksplorasi sebesar nol persen. Namun, hal ini masih dikaji oleh Kementrian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Penentuan kelanjutan pajak ini akan diumumkan tanggal 15 Desember 2013.

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan, pihaknya akan tetap menerapkan PBB eksplorasi, tetapi nilainya tidak akan memberatkan KKKS.

"Mestinya pajaknya berdasarkan luas wilayah eksplorasi saja. Memang kemarin KKKS yang salah isi formulir. Kalau soal revisi dicabut atau tidaknya, tunggu saja. Saat ini sedang diproses," ungkap dia di sela-sela seminar dan diskusi publik Indonesian Fiscal and Tax Administration Association, Kamis (21/11).

Sementara itu, Lukman Mahfoedz, Presiden Asosiasi Perusahaan Minyak Indonesia  mengatakan, pajak apapun yang diminta pemerintah pasti membebani perusahaan yang ingin eksplorasi.

"Tahun 2009-2011, ada 12 KKKS yang gagal dalam eksplorasi di laut dalam. Investasi US$ 1,9 miliar hilang begitu saja, masih dipajaki juga?" kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×