Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjanjikan akan memberikan sejumlah insentif bagi maskapai penerbangan melalui suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang dalam pembahasan antara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan.
Baca Juga: Strategi Garuda Indonesia (GIAA) di tengah lesunya bisnis penerbangan
"Terkait dengan insentif yang akan di berikan kepada penerbangan berupa stimulus kalibrasi peralatan penerbangan, stimulus PJP4U (pendaratan,penempatan dan penyimpanan pesawat udara), dan pengurangan bea impor suku cadang pesawat," ujar Dirjen Perhubungan Darat Novie Riyanto kepada kontan.co.id, Kamis (16/4).
Novie mengatakan, stimulus tersebut untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan pengurangan beban penerbangan kepada perusahaan penerbangan.
Menurutnya, insentif kepada pelaku industri aviasi dibutuhkan karena sektor ini terdampak langsung oleh pandemi Corona. Insentif tersebut sesuai dengan yang diminta oleh asosiasi maskapai penerbangan nasional (INACA).
Baca Juga: Batas tarif tiket pesawat naik, ini penjelasan Kemenhub