kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batas tarif tiket pesawat naik, ini penjelasan Kemenhub


Kamis, 16 April 2020 / 19:08 WIB
Batas tarif tiket pesawat naik, ini penjelasan Kemenhub
ILUSTRASI. Seorang calon pembeli berada di depan gerai penjualan tiket maskapai Sriwijaya Air di Jakarta.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memberlakukan kenaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 14.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, sedang melakukan finalisasi aturan penaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat sebesar dua kali lipat pada hari ketiga setelah regulasi diterbitkan, menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: INACA sambut positif kebijakan pemerintah menaikkan batas tarif tiket pesawat

“Masih dalam tahap finalisasi keputusannya nanti disampaikan apabila Keputusan Menteri nya sudah ada. Kapan bisa berlaku, yakni tiga hari setelah draf regulasinya ditandatangani,” ujar Novie kepada kontan.co.id, Kamis (16/4).

Novie menjelaskan, kenaikan tidak hanya dilakukan untuk tarif batas saja tetapi juga disesuaikan untuk tarif batas bawah. Nantinya, tidak ada bentuk subsidi kepada penumpang, karena insentif akan diberikan kepada pelaku industri penerbangan.

"Penetapan TBA dan TBB yang baru hanya bersifat sementara selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kenaikan tersebut sebagai upaya untuk kompensasi kerugian maskapai, karena maskapai hanya boleh mengangkut sebesar 50% dari kapasitas," kata Novie.

Selain itu, dasar penghitungan kenaikan tarif bisa dikatakan menjadi sebesar dua kali lipat ditambah dengan pajak lainnya. Penghitungan tersebut dengan jumlah penumpang sebesar setengah dari kapasitas normal.

 “Ini harus paralel dengan aturan lainnya setelah TBA, berlaku keputusan menteri. Kami perhitungkan keputusan menteri ini segera keluar,” katanya.

Kemenhub juga tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan.

Baca Juga: Kemenhub pastikan seluruh bandara tetap beroperasi di tengah PSBB

"Terkait dengan insentif yang akan di berikan kepada penerbangan berupa stimulus kalibrasi peralatan penerbangan, stimulus PJP4U (pendaratan,penempatan dan penyimpanan pesawat udara), dan pengurangan bea impor suku cadang pesawat," jelas Novie.

Novie mengatakan, stimulus tersebut untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan pengurangan beban penerbangan kepada perusahaan penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×