kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,54   -7,83   -0.79%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri penunjang dan pengeboran migas terpuruk, perhatian pemerintah dinanti


Selasa, 03 November 2020 / 08:10 WIB
Industri penunjang dan pengeboran migas terpuruk, perhatian pemerintah dinanti


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan harga minyak dan pandemi corona menekan sektor minyak dan gas bumi (migas). Industri jasa penunjang dan pengeboran migas termasuk yang paling telak terdampak situasi krisis ini.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) Wargono Soenarko menyampaikan, pandemi covid-19 memperberat bisnis di segmen ini. Sebagian perusahaan pun bahkan telah berguguran.

"Kita lihat dari jumlah anggota kami, 2 tahun yang lalu 485, sekarang tinggal 250 saja," kata Wargono kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).

Dia pun menyoroti perhatian pemerintah terhadap para pelaku usaha yang bergerak di sektor jasa penunjang dan pengeboran. Menurut Wargono, perhatian dan stimulus pemerintah lebih berfokus kepada para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Kami lihat regulasi tidak berpihak. padahal tanpa jasa kami, tidak ada itu yang namanya energi migas dan panas bumi," ujarnya.

Baca Juga: Tekanan terhadap sektor migas berdampak besar pada industri penunjang

Secara bisnis, dia menyebut, anggota APMI tengah dalam kondisi yang parah. Wargono bercerita, saat harga minyak anjlok anggota APMI menurunkan Tarif Harian Operasi (THO) hingga 40%. Namun, saat harga minyak naik, THO tidak otomatis ikut meningkat. Kendati begitu, sebagian anggota APMI tetap mengambil pekerjaan yang ditawarkan meskipun merugikan.

"Arogan pemberi kerja menyatakan mau kerja ya kerjain, kalau nggak, yang lain saja. Jadi karena semua butuh akhirnya meskipun rugi ya ada juga yang ambil (pekerjaan)," tutur Wargono.

Lebih lanjut, dia menuturkan, dengan adanya pandemi covid-19, perusahaan pengeboran dituntut menjaga kinerja dan keselamatan. Namun, penggantian biaya yang timbul akibat covid-19 tidak diatur pemerintah. "Jadi ada kontraktor buat aturan sendiri-sendiri yang merugikan kami sebagai pelaksana," imbuh Wargono.

Secara umum, APMI pun menyoroti kepedulian pemerintah untuk membantu sektor industri pengeboran. Wargono pun memberikan catatan sejumlah hal yang disoroti APMI dari pemerintah. Pertama, revisi Undang-Undang Migas yang tak kunjung jelas. Kedua, posisi kunci seperti Direktur Jenderal Migas dibiarkan kosong begitu lama.

Ketiga, adanya ketidak pastian hukum yang mengakibatkan banyak anggota APMI bankrut lantaran tidak dibayar kontraktor. Keempat, banyak aturan tender yang berpedoman pada aturan yang berubah-ubah.

Selanjutnya: Kejar target produksi 2021, SKK Migas dorong percepatan pengadaan barang dan jasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×