Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Industri sawit semakin tertekan. Sebab sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi asuransi baru, tarif asuransi yang harus dibayarkan perusahaan sawit mengalami peningkatan yang signifikan. "Meningkat tiga kali lipat, dari asuransi lama," kata Sahat Sinaga Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Rabu (25/6).
Tak pelak, kondisi tersebut membuat pengusaha dibidang persawitan teriak. GIMNI sendiri mengharap agar pemberlakuan kebijakan tersebut diundur setidaknya di tahun 2015 mendatang. Hal ini agar ada kesiapan dari kalangan pelaku usaha untuk menganggarkannya terlebih dahulu.
Sahat mengkritik, seharusnya kebijakan untuk menaikkan tarif asuransi tersebut harus dilakukan kajian secara menyeluruh dan pengambilan data yang lebih lama. Seperti diketahui OJK telah menetapkan tarif asuransi melalui surat Edaran (SE) nomor 06 yang berlaku mulai Februari tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News