kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

INDY membentuk anak usaha bernama Indika Mineral Investindo


Senin, 05 November 2018 / 19:07 WIB
INDY membentuk anak usaha bernama Indika Mineral Investindo
ILUSTRASI. Mohammad Arsjad Rasjid - INDIKA Energy


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Indika Energy Tbk (INDY) pada tanggal 1 November 2018 membentuk anak usaha baru. Bersama dengan PT Indika Energy Infrastructure, INDY membentuk anak perusahaan baru dengan nama PT Indika Mineral Investindo (IMI).

Adi Pramono, Sekretaris Perusahaan INDY dalam keterbukaan informasi menyampaikan pendirian sudah dituangkan dalam Akta Pendirian No.09 tanggal 31 Oktober 2018 yang dibuat oleh Ungke Mulawati, SH, M.Kn Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi.

Akta tersebut juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 1 November 2018 melalui surat No. AHU-0052084.AH.01.01.TAHUN.2018.

"Bahwa maksud dan tujuan IMI ialah berusaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, konsultasi bisnis dan manajemen, dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (5/11).

INDY menguasai 99,9% saham IMI atau setara dengan 9.999 saham dengan total nilai saham sebesar Rp 9.99 miliar. Sedangkan PT Indika Energy Infrastructure menguasai satu saham dengan nilai Rp 1 juta.

Dirinya mengatakan bahwa pendirian IMI tidak menimbulkan dampak yang material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan. "IMI akan menjalankan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan IMI sebagaimana tercantum di dalam Akta Pendirian IMI," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×