kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ingat, perusahaan tambang wajib reklamasi kalau tidak denda Rp 100 miliar


Senin, 22 Juni 2020 / 15:46 WIB
Ingat, perusahaan tambang wajib reklamasi kalau tidak denda Rp 100 miliar
ILUSTRASI. Petugas memantau operasi di tempat produksi Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI)di Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (5/12/2019). PT. BSI memprediksi capaian pertambangan tahun ini mencapai 200.000 oz hingga 220.000 atau men


Reporter: Dimas Andi | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terbit, perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp 100 miliar.

Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko menyebut, sebelum UU No. 3/2020 diundangkan, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Nah, setelah UU terbit, eks pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%.

“Kami juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” jelas dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Senin (22/6).

Baca Juga: Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045

Sebelumnya dalam UU No. 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Kemudian, jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Nah, dalam UU No.3/2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca Juga: UU Minerba terbit, Kementerian ESDM melarang gubernur menerbitkan izin tambang baru

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

Sujatmiko berharap, dengan adanya aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan.
“Karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No. 3/2020 yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik,” pungkas Sujatmiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×