kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Ingat ya! Bonceng dua penumpang di sepeda motor bakal kena denda Rp 250.000


Selasa, 21 Januari 2020 / 09:19 WIB
ILUSTRASI. Anggota Kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor saat melakukan razia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bonceng Anak Kecil di Depan 

Pada kesempatan terpisah, Jusri juga menyebut bahwa jangan menempatkan anak kecil di jok depan motor. Sebab, bisa memacu kecelakaan berlalu lintas.

"Alasan pertama, akan mengganggu ruang gerak ketika pengendara sedang menyikapi ancaman yang terjadi di depan," kata dia. 

Baca Juga: Belasan mobil mewah bermasalah ditemukan saat dilakukan razia pajak

Kemudian, anak juga dapat menjadi 'bantalan' saat terjadi kecelakaan. Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi seperti mobil. "Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Harusnya, pemerintah membuat aturan hukum dan membuat sosialisasinya yang menyangkut keselamatan pengendara dan penumpang," ujar Jusri. 

"Kemudian, orang tua juga harus mengerti risiko-risiko seperti itu ketika berkendara," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×