Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bonceng Anak Kecil di Depan
Pada kesempatan terpisah, Jusri juga menyebut bahwa jangan menempatkan anak kecil di jok depan motor. Sebab, bisa memacu kecelakaan berlalu lintas.
"Alasan pertama, akan mengganggu ruang gerak ketika pengendara sedang menyikapi ancaman yang terjadi di depan," kata dia.
Baca Juga: Belasan mobil mewah bermasalah ditemukan saat dilakukan razia pajak
Kemudian, anak juga dapat menjadi 'bantalan' saat terjadi kecelakaan. Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi seperti mobil. "Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Harusnya, pemerintah membuat aturan hukum dan membuat sosialisasinya yang menyangkut keselamatan pengendara dan penumpang," ujar Jusri.
"Kemudian, orang tua juga harus mengerti risiko-risiko seperti itu ketika berkendara," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News