kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inhutani II garap lahan dengan pola tumpang sari


Jumat, 12 Oktober 2012 / 15:53 WIB
Inhutani II garap lahan dengan pola tumpang sari
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas hari ini di Pegadaian, Selasa 10 Agustus 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Inhutani II akan melakukan pola tumpang sari di lahan perkebunan konsensi miliknya. Perusahaan perkebunan penghasil kayu ini akan melakukan kegiatan tumpang sari di lahan seluas 900 hektare (ha). Tanaman yang akan menjadi tumpang sari itu beragam, mulai dari padi, kedelai hingga jagung.

Direktur Utama PT Inhutani II Tjipta Purwita mengatakan, ada beberapa keuntungan yang didapatkan jika pola tanam tumpang sari dilakukan, salah satunya adalah biaya produksi. "Tanaman yang diperoleh melalui kegiatan tumpang sari umumnya lebih baik dari yang tidak dilakukan secara tumpang sari," kata Tjipta kepada KONTAN, Jumat (12/10).

Selain memberikan manfaat bagi perusahaan, tumpangsari sangat bermanfaat bagi masyarakat yakni memberi peluang lahan garapan baru untuk menghasilkan tanaman pangan. Manfaat berikutnya, kesempatan mendapatkan upah dan insentif dari setiap tahapan pekerjaan, pembuatan dan pemeliharaan tanaman pokok.

Selanjutnya, tanaman tumpang sari dapat dijadikan sebagai alternatif pekerjaan lain selain pekerjaan yang telah ada. PT Inhutani II memiliki ribuan hektare konsesi hutan di Kalimantan. "Bila pola tumpang sari digarap dengan profesional, bukan tidak mungkin kapasitas produksi pangan Indonesia meningkat tajam," kata Tjipta.

Perusahaan ini memiliki konsesi hutan seluas 48.720 Ha dalam IUPHHK-HT Pulau Laut sesuai dengan SK No 30/Menhut-II/2006, ada juga areal seluas 30.730 ha IUPHHK-HT Senakin dengan SK No. 505/Menhut-II/2009 keduanya terletak di Kotabaru, Kalimantan Selatan kira-kira 250 km Sebelah Timur kota Banjarmasin.

Serta konsesi seluas 16.816 Ha IUPHHK-HT Tanah Grogot sesuai dengan SK 504/Menhut-II/2009 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sekitar enam jam perjalanan darat dari Balikpapan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     

Tahun lalu, perusahaan kehutanan plat merah ini melakukan kegiatan tumpang sari di lahan miliknya seluas 1.186 ha. Sedangkan pada tahun 2010, PT Inhutani II tidak melakukan kegiatan tumpang sari karena hujan sepanjang tahun. Pada 2009, luas areal lahan milik PT Inhutani II yang dilakukan program tumpang sari adalah 1.121 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×