kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan KPPI rekomendasikan safeguard kertas


Senin, 15 Juni 2015 / 20:25 WIB
Ini alasan KPPI rekomendasikan safeguard kertas


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengatakan rekomendasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk impor kertas jenis coated paper berupa bea masuk sebesar 9%, adalah hasil dari penyelidikan di lapangan.

Ernawati, Ketua KPPI mengatakan pemberian rekomendasi itu berdasarkan laporan hasil akhir setebal 47 halaman yang disusun dari penyelidikan tim di lapangan. Sedangkan angka rekomendasi safeguard 9% itu diperoleh dari rumusan price under cut dan kerugian industri dalam negeri.

"Rumusan bisa dari price undercut yang terjadi dan kerugian industri dalam negeri. Yang melakukan perhitungan adalah para investigator dan tidak ada rumusan berdasarkan ketentuan World Trade Organization (WTO) seperti halnya dumping," ujar Ernawati pada KONTAN, Senin (15/6).

Mengenai pemberian rekomendasi itu seakan melegalkan monopoli TKIM dan Pindo Delli sebagai pemohon, Ernawati mengatakan penentuan monopoli bukan domain KPPI. "Seperti di dalam Peraturan Pemerintah 34, bahwa KPPI melakukan analisa kerugian industri dalam negeri yang disebabkan oleh surge of import dan merekomendasikan besaran pengenaan kepada Kementerian Perdagangan. Seperti juga terdapat dalam PP 34, KPPI tidak menganalisa terkait monopolistik karena ada institusi tersendiri yang menanganinya (KPPU). Kalau seandainya dianggap ada monopoli tentunya bisa diajukan ke KPPU untuk diselidiki. Kami tak punya wewenang terkait isu monopoli," ujar Ernawati.

Berdasarkan situs KPPI, pihaknya merilis Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Tindak Pengamanan Terhadap Impor Produk KERTAS DAN KERTAS KARTON DILAPISI, TIDAK TERMASUK KERTAS UANG, DENGAN NOMOR HARMONIZED SYSTEM (HS.): 4810.13.11.00, 4810.13.19.00, 4810.13.91.90, 4810.13.99.90, 4810.14.11.00, 4810.14.19.00, 4810.14.91.90, 4810.14.99.90, 4810.19.11.00, 4810.19.19.90, 4810.19.91.90 dan 4810.19.99.90.

 Laporan akhir hasil penyelidikan itu berupa hasil dari penyelidikan yang dilakukan KPPI terhadap permohonan pemberian BMTP / Safeguard yang diajukan oleh PT Tjiwi Kimia tbk (TKIM) dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, akibat dari melonjaknya impor coated paper yang dianggap membahayakan industri dalam negeri.

Dalam laporan setebal 47 halaman, berisi data-data hasil penyelidikan serta tanggapan berbagai kepentingan terkait perihal impor kertas coated paper. Di halaman terakhir, berdasarkan data-data dan tanggapan berbagai pemangku kepentingan tersebut, KPPI memutuskan TPP berupa BMTP untuk coated paper berupa bea masuk sebesar 9% pada tahun pertama, 8% pada tahun kedua dan 7% pada tahun ketiga. Saat ini status dari rekomendasi TPP ini sudah disampaikan ke Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×