kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini Alasan PTPP Lepas Sejumlah Unit Usaha


Sabtu, 25 Maret 2023 / 12:58 WIB
Ini Alasan PTPP Lepas Sejumlah Unit Usaha
ILUSTRASI. PTPP gencar lepas sejumlah unit usaha


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melepas sejumlah kegiatan usahanya. Pengurangan kegiatan usaha lantaran PTPP tidak dapat menggabungkan kegiatan usaha tersebut.

Adapun kegiatan usaha yang dikurangi meliputi perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu. Lalu, perdagangan bahan bakar padat, cair dan gas serta produk terkait.

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Effendi mengatakan, berdasarkan analisis kelayakan keuangan dan beberapa hal lainnya, pengurangan kegiatan usaha ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha. Sebabnya, proyek belum dijalankan oleh PTPP.

"Setelah melakukan analisis studi kelayakan yang meliputi beberapa hal seperti legalitas, pasar, pola bisnis, model manajemen, teknis, dan kelayakan keuangan, lembaga penilai berpendapat rencana PTPP mengurangi kegiatan usaha tersebut adalah layak," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (20/3).

Baca Juga: PTPP Tawarkan Obligasi Rp 955,5 Miliar Buat Bayar Utang, Imbal Hasilnya Atraktif

Adapun dalam kegiatan usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi mencakup beberapa produk, antara lain semen portland putih, semen portland abu-abu, dan semen posolan kapur. Kemudian, dalam kegiatan usaha yang mencakup perdagangan besar bahan bakar gas, cair dan padat, serta produk sejenisnya, antara lain minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, dan gasoline.

Bakhtiyar mengatakan PTPP tidak dapat menggabungkan kegiatan usaha tersebut lantaran telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Nomor 168/1/IUJP/PMDN/2019 yang diterbitkan pada 13 September 2019. IUJP tersebut diperoleh karena PTPP memiliki aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.

"Konsekuensi hukum yang harus dijalani PTPP adalah untuk mengubah kegiatan usaha dengan menghapus kegiatan usaha yang tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha pada Anggaran Dasar dan perizinan lainnya," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×