Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerapkan aturan baru terkait pembukaan rute penerbangan. Pasalnya, kondisi rute yang kini ada, tidak berimbang. Ada rute dengan kapasitas gemuk, namun ada pula yang sepi sehingga tak menarik minat.
Pemerintah ingin mendorong pelaku industri, khususnya yang berkecimpung di industri penerbangan untuk menjembatani wilayah dengan akses terbatas. Sehingga nantinya, bila ada maskapai yang ingin membuka rute baru, harus berperan pula di lokasi tertinggal.
"Misalnya, ingin buka dua rute gemuk, maka salah satunya harus ke rute kurang gemuk," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Suprasetyo di Kantor Angkasa Pura 1, Jakarta, Kamis (9/2).
Pemerataan itu diharapkan bisa mengurangi beban di bandara-bandara yang padat. Selain itu, juga akan meningkatkan intensitas penerbangan di bandara yang sebelumnya kurang gemuk. "Jadi dari yang kurang gemuk, harus bisa gemuk nanti," jelas Suprasetyo.
Dia pun menyatakan, maskapai tidak boleh beralasan untuk tidak masuk ke daerah terpencil. Biasanya, alasan maskapai terkait dengan tidak memiliki pesawat dengan badan kecil. Oleh karena itu, dia juga menyatakan agar maskapai-maskapai mengoperasikan pesawat berukuran kecil.
Aturan ini bukanlah sebuah regulasi khusus. Dia bilang, penerapannya akan dilakukan atas dasar komitmen bersama dalam membangun konektivitas ke wilayah tertinggal. Sehingga bisa mendorong investasi pemerintah di daerah terpencil. "Ini adalah gentlement aggrement, bukan aturan. Karena ini adalah bisnis," papar Suprasetyo.
Oleh sebab itu, jika nantinya rute ke daerah tertinggal tidak profitable, Suprasetyo bilang, maskapai bisa menggunakan skema subsidi. "Kalau pesawat tidak full load, makanya subsidi silang dengan yang gemuk biar gak rugi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News