kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Dia Sebab Harga Mobil Listrik di Indonesia Masih Selangit


Senin, 19 September 2022 / 06:10 WIB
Ini Dia Sebab Harga Mobil Listrik di Indonesia Masih Selangit


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggalakkan transisi penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Dalam hal ini, kendaraan listrik bisa menjadi salah satu opsi bagi masyarakat untuk turut menjaga bumi. 

Sayangnya, harga kendaraan listrik di Indonesia masih terbilang cukup mahal. Sebut saja harga mobil listrik di Indonesia dibanderol harga di kisaran Rp 500 juta bahkan hingga miliaran rupiah. Meski, memang telah masuk harga mobil listrik dari Wuling yang bisa didapat di kisaran Rp 200 juta. 

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira pun mencoba menjabarkan alasan mobil listrik di Indonesia belum terjangkau.

Pertama, masih sedikitnya produsen mobil listrik di dalam negeri.  "Kita harus impor, dan biaya impor yang dibebankan relatif tinggi. Termasuk biaya pembelian suku cadang mobil listrik," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (18/9). 

Baca Juga: Pemanfaatan Mobil Listrik di Indonesia Terganjal Harga, Ini Kata Pengamat

Kedua, biaya baterai mobil listrik mencapai 40% dari harga mobil itu sendiri. Ia cukup menyayangkan hilirisasi ekosistem baterai dalam negeri yang masih belum kuat. Padahal, Indonesia merupakan produsen nikel yang besar. Sehingga setidaknya bisa menutup beban biaya produksi baterai. 

Ketiga, insentif perpajakan yang tidak cukup. Saat ini pemerintah hanya membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), alias PPnBM 0% bagi kendaraan ramah lingkungan.

Keempat, belum ada insentif non pajak yang signifikan untuk kepemilikan kendaraan listrik. 

Bhima pun memberi saran agar harga kendaraan listrik, khususnya mobil listrik bisa ditekan. Dalam hal ini, pentingnya tambahan insentif perpajakan maupun insentif non pajak. 

Baca Juga: BUMN Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Cermati Prospek Saham Produsen EV

Untuk insentif perpajakan, bisa ada tambahan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

"Kalau bisa pun, pajak kendaraan listrik yang menjadi wilayah pengaturan pemerintah daerah juga diberi pembebasan dalam tiga tahun pertama," tambahnya. 

Sedangkan dari sisi insentif non pajak, pemerintah bisa mendorong konversi mesin kendaraan ke baterai atau bahkan mencontoh hal yang sudah dilakukan oleh negara-negara lain. Seperti, di Perancis, mobil-mobil tua bisa langsung dikonversi ke mobil listrik dengan biaya sebagian ditanggung oleh pemerintah. 

"Bahkan, pemerintah Perancis menyediakan mobil tua dengan CC besar untuk ditukar dengan mobil listrik," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×