kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini jenis mobil lengkap yang dapat insentif pajak 0% per 1 Maret, dan alasan Kemkeu


Selasa, 16 Februari 2021 / 18:13 WIB
Ini jenis mobil lengkap yang dapat insentif pajak 0% per 1 Maret, dan alasan Kemkeu
ILUSTRASI. Ini alasan Menkeu Sri Mulyani memberikan insentif PPnBM 0% ke jenis mobil tertentu lengkap.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya ikut angkat suara atas insentif pajak 0% atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas pembelian mobil baru.

Lewat akun instagram @Kemenkeuri, Kemenket menjelaskan bahwa insentif PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah akan diberikan secara bertahap sampai bulan Desember 2021. 

"Penurunan PPnBM (diskon pajak) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021," jelas Kemenkeu. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by #UangKita (@kemenkeuri)

Dalam akun instragramnya, Kemenkeu menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1500 cc dengan kategori sedan dan mobil 4x2 untuk jenis H/BB, MPV dan SUV dengan syarat kandungan lokal atau local purchase 70% serta dirakit di Indonesia atau completly knock down alias CKD. 

Aasannya, dengan pertumbuhan ekonomi minus 2,07 % di 2020, “Ekonomi butuh stimulus tambahan untuk mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah dalam rangka pemulihan ekonomi,” ujar Kemekeu.

Afapun PPnBM dengan skema pajak ditanggung pemerintah akan  berlaku sebagai berikut 

  • Periode I Maret-Mei 2021 diskon 100%
  • Periode II Juni-Agustus diskon 50%
  • Periode III September-Desember diskon 25%

Adapun jenis mobil yang dapat diskon pajak (PPnBM) sebagai berikut:

Baca Juga: Insentif pajak mobil menjadi stimulus bagi masyarakat menengah-atas

1. Sedan
Kategori kurang dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 30%, setelah ada diskon maka menjadi:

Tahap I Jadi 0%
Tahap II Jadi 15%
Tahap III Jadi 22,5%

2. Mobil 4x2

Kategori Mobil 4x2 dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 10%, antara lain jenis hatchback, MPV, dan SUV setelah ada diskon maka:

Tahap I Jadi 0%
Tahap II Jadi 5%
Tahap III Jadi 7,5%

Kebijakan ini memang terbilang mengejutkan lantaran sebelumnya usulan Kementerian Perindustrian sempat ditolak Kementerian Keuangan lantaran insentif ini menurut Kementerian Keuangan tidak adil jika hanya berlaku untuk satu sektor industri.

Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN Kita di Oktober 2020 juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif industri otomotif sudah ada.

Menkeu Sri Mulyani juga menyebut akan terus mengevaluasi keseluruhan insentif yang telah diberikan kepada berbagai sektor agar tetap menimbulkan keadilan dan jangan insentif memberikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lainnya. "Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, di satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain," jelasnya

Kebijakan ini sesungguhnya  tidak konsisten dan berpotensi  kontraproduktif dengan semangat pemerintah untuk menjadi raja kendaraan listrik dunia. 

Kebijakan ini juga berpotensi membuat konsumsi masyarakat akan kendaraan berbahan bakar fosil mendaki. Alih-alih mengurangi, insentif bebas PPnBM dan diskon justru bisa menambah konsumsi bahan bakar minyak. 

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil akan jadi motor pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021

Ekonom Senior Institur for Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, efek insentif fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi akan minim lantaran kontribusi sektor otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) kecil. 

Bagi Enny, pertumbuhan sektor otomotif  mencerminkan leading indicator barang-barang sekunder sehingga tak memiliki multiplier effect besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.  "Ini menstimulus konsumsi masyarakat mana? Seharusnya pemerintah fokus ke perlindungan sosial," tandas Enny.

Data Badan Pusat Statistik Indonesia menyebut, pertumbuhan industri alat angkut sepanjang tahun2019 ke 2020 terkontraksi -19,86%. Masuk kategori alat angkutan diantaranya mobil, truk, sepeda motor termasuk suku cadangnya. 

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil berpotensi membuat penerimaan pajak ambles triliunan

Adapun, ninilai industri alat angkutan tahun 2020 sebesar Rp 208.88 triliun atau 1,35% dari total Produk Domestik Bruto Indonesia yang kini sebesar  Rp 15.434 triliun. 

Jika ini lebih lanjut mengetahui alasan pemerintah memberikan insentif mobil ini, Anda bisa menyaksikan Business Talkk (B-Talk), hasil sinergi KONTAN dan Kompas TV secara Live malam ini pukul 20.00 WIB di Kompas TV. 

Hadir dalam acara ini adalah Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, serta Ketua 1 Gaikindo Jongkie Sugiarto. Jadi jangan lewatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×