kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini jurus pemerintah untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia


Sabtu, 31 Oktober 2020 / 09:25 WIB
Ini jurus pemerintah untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, Kementerian Perdagangan memiliki berbagai strategi untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia.

Strategi pertama adalah dengan memanfaatkan instrumen kebijakan seperti kebijakan relaksasi ekspor-impor untuk produk halal tujuan ekspor.

Strategi berikutnya adalah menguatkan akses pasar produk halal Indonesia di pasar luar negeri.  Strategi ketiga, menyiapkan berbagai program untuk penguatan pelaku usaha ekspor produk halal.

"Salah satu langkah konkretnya adalah dengan turut serta dalam fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10).

Baca Juga: Ini upaya Kemenperin wujudkan Indonesia jadi pPemain andal di industri halal

Menurut Agus, dengan adanya  sertifikasi halal, ini bisa bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan memberikan rasa aman bagi konsumen.

Kemendag turut memberikan bimbingan teknis legalitas usaha dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, Kementerian Perdagangan menyediakan fasilitasi sertifikasi halal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah konkret lainnya adalah meningkatkan  ekspor produk halal adalah melalui peningkatan akses pasar ke mancanegara.

"Diharapkan produk Indonesia dapat masuk secara leluasa ke pasar ekspor suatu negara tanpa terkendala hambatan tarif maupun hambatan nontarif,” kata Agus.

Menurut Agus, dalam upaya meningkatkan akses pasar ke luar negeri, Kemendag sudah melakukan berbagai perundingan perdagangan. Perundingan tersebut melibatkan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)  maupun non-OKI yang merupakan pasar potensial produk halal Indonesia.

Dia mengatakan, negara anggota OKI yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia yaitu Pakistan, Mozambik, Palestina, serta Malaysia dan Brunei Darussalam dalam kerangka ASEAN.

Sementara, Indonesia pun tengah  dalam proses negosiasi dan penjajakan kerja sama perdagangan dengan negara-negara anggota OKI lain, misalkan Turki, Tunisia, Bangladesh, Iran, Maroko, negara-negara teluk, serta beberapa negara Eurasia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×