Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berupaya menangkap secara optimal potensi pasar industri halal yang sangat besar dan jumlahnya diperkirakan akan terus tumbuh. Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor manufaktur tanah air agar turut berkontribusi mewujudkan Indonesia yang mampu bersaing dalam industri halal hingga skala global.
“Berdasarkan data dari The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020 besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai US$ 2,2 triliun pada tahun 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai US$ 3,2 triliun di tahun 2024,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (25/10).
Salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan tersebut adalah peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1,84 miliar orang. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat dan mencapai 27,5% dari total populasi dunia pada 2030. Tentunya peningkatan populasi ini akan meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa halal secara signifikan.
Baca Juga: Kemenperin terus maniskan kinerja industri gula
“Jumlah penduduk muslim global yang demikian besar, ditambah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 jiwa, tentunya merupakan potensi bagi negara kita untuk menjadi pemain besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia,” ujar Menperin.
Adanya peluang pasar yang besar dan melihat ketersediaan suplai produk halal yang belum mencukupi, Kemenperin bertekad untuk memacu pengembangan industri halal di tanah air, di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.
“Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH,” tutur Menperin Agus.