kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini Langkah Pemerintah Percepat Investasi di Sektor ESDM


Jumat, 25 Oktober 2024 / 13:56 WIB
Ini Langkah Pemerintah Percepat Investasi di Sektor ESDM
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mempercepat upaya penyederhanaan regulasi dalam sektor energi dan sumber daya mineral,


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mempercepat upaya penyederhanaan regulasi dalam sektor energi dan sumber daya mineral, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, menarik investasi, dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, penyederhanaan regulasi di sektor energi menjadi prioritas dalam rangka mempercepat investasi, terutama dalam 100 hari pertama masa kepemimpinannya.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah tumpang tindih perizinan, yang selama ini menghambat kelancaran investasi. Contohnya pada sektor eksplorasi migas, Bahlil menyoroti masih adanya lebih dari 100 izin yang harus dipenuhi, yang membuat proses eksplorasi menjadi lambat dan kurang efisien.

"Bayangkan kita mau eksplorasi saja, izinnya sekarang masih ada 100 lebih, 129 kalau tidak salah. Sebenarnya izin ini sudah bagus, tapi kita Service Level Agremeent-nya yang kurang, kecepatannya. Nah ini saya lagi cari akalnya," ungkap Bahlil dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).

Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan dan Harga Mineral Acuan Oktober 2024

Selain di sektor migas, Bahlil juga menyoroti masalah serupa di sektor mineral dan batubara (minerba). Banyak aturan di sektor ini yang tumpang tindih turut membebani pejabat dan pelaku usaha.

"Di Minerba itu kan banyak aturan yang tumpang tindih. Kita lihat banyak teman-teman kami, pejabat sebelumnya yang khususnya di Ditjen kena dampak dari persoalan regulasi yang terlalu ribet. Kita akan melakukan perbaikan supaya tidak menyandera pejabat, tapi juga tidak menyiksa atau menghambat pengusaha untuk melakukan percepatan," ujarnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menegaskan penyederhanaan regulasi bertujuan tidak hanya untuk mempercepat investasi, tetapi juga memperbaiki tata kelola di sektor energi secara keseluruhan.

"Kami berkomitmen untuk merapikan regulasi yang tumpang tindih agar proses perizinan di sektor migas dan minerba lebih efisien. Ini menjadi prioritas utama dalam 100 hari pertama, sesuai arahan Menteri ESDM," ujar Agus.

Agus menambahkan pemerintah sedang mempercepat harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Sesuai dengan arahan Menteri ESDM, saat ini berupaya memastikan proses perizinan di tingkat pusat dan daerah dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun. Ini menjadi prioritas kami untuk mendorong percepatan investasi.

Melalui upaya-upaya ini, kata Agus, Kementerian ESDM berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih dinamis, dan meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyederhanaan peraturan lainnya, guna menyesuaikan dengan kebutuhan investasi di sektor energi.

"Regulasi yang terlalu kompleks akan menghambat proses investasi dan mengakibatkan birokrasi yang panjang, melalui langkah penyederhanaan regulasi, pemerintah berharap mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif," imbuh Agus.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×