Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hidrogen semakin menarik perhatian sebagai salah satu solusi energi alternatif yang berpotensi besar untuk mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Hidrogen dikenal sebagai energy carrier yang ramah lingkungan dan serbaguna, mampu diaplikasikan di berbagai sektor, termasuk transportasi, pembangkit listrik, sistem pemanasan, penyimpanan energi, dan bahan baku industri.
Pemanfaatan Hidrogen di Indonesia
Saat ini, pemanfaatan Hidrogen di Indonesia masih terbatas pada sektor industri, khususnya dalam produksi pupuk, petrokimia, dan kilang. Hidrogen yang digunakan di sektor-sektor ini sebagian besar bersumber dari gas bumi, yang meskipun efektif, masih belum memenuhi kriteria rendah karbon yang dibutuhkan untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Reni Yanita, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, menyatakan bahwa teknologi produksi Hidrogen rendah karbon masih tergolong baru dan memerlukan biaya yang cukup tinggi.
Untuk itu, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis guna memaksimalkan potensi sumber daya alam terbarukan dalam pengembangan industri Hidrogen.
Baca Juga: Apa Itu Oksigen Gelap yang Ditemukan di Kedalaman 13.000 Kaki di Bawah Laut?
Tantangan dan Peluang Pengembangan Hidrogen
Pengembangan Hidrogen rendah karbon di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan teknologi dan biaya produksi. Meskipun demikian, potensi besar yang dimiliki oleh Hidrogen sebagai sumber energi masa depan tidak dapat diabaikan.
Pengembangan ini tidak hanya berkontribusi dalam pemanfaatan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan pasar energi baru yang berkelanjutan dan menjadi solusi alternatif atas kondisi energi saat ini.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah memasukkan industri Hidrogen ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 20112, yang mencakup Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri.
Perizinan usaha untuk KBLI ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengklasifikasikan tingkat risiko berdasarkan jenis kegiatan usaha.
Baca Juga: Kemenperin Gandeng Pemerintah Jepang Wujudkan Netral Karbon di Sektor Otomotif
Strategi Pengembangan Industri Hidrogen
Dalam rangka mendukung pengembangan produksi Hidrogen rendah karbon, pemerintah mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan di bawah KBLI 20112. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah investasi dan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku industri, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi antar kementerian dan lembaga, sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Pemerintah juga terus mendorong industri untuk mengadopsi sumber energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan dalam proses produksi Hidrogen. Upaya ini sejalan dengan program dekarbonisasi yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News