Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) I Ketut Diarmita, meminta peternak di Banda Aceh untuk menerapkan prinsip kesejahteraan hewan (Kesrawan) dalam budidaya ternak sapi potong. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan produksi sapi eks impor yang dipelihara oleh kelompok peternak.
Dalam rangka percepatan penambahan populasi sapi dalam negeri, pemerintah melalui Ditjen PKH telah memberikan bantuan pengadaan sapi indukan Brahman Cross sebanyak 4.397 ekor. Sapi ini didatangkan dari Australia, dan diberikan kepada182 kelompok peternak terpilih di 3 provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara dan Riau.
I Ketut Diarmita menyampaikan, sebagai salah satu provinsi penerima bantuan sapi indukan Brahman Cross, maka diharapkan bantuan pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan populasi sapi potong di dalam negeri.
"Hal ini mengingat sebagai negara besar, kita mempunyai cita-cita untuk mewujudkan swasembada dan ekspor ternak beserta produknya, maka untuk mencapainya harus diupayakan dengan sungguh-sungguh," seperti yang diterankan I Ketut Diarmita dalam siaran pers yang diterima, Jakarta Rabu (6/9).
Hingga 16 Agustus 2017, telah terjadi peningkatan populasi sebesar 6,8% atau meningkat sebanyak 300 ekor dari total populasi awal pemeliharaan yaitu 4.397 ekor menjadi 4.697 ekor. Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Riau, yaitu 12.1% dengan jumlah kelahiran sapi sebanyak 165 ekor dari 1.362 ekor.
Selanjutnya terdapat provinsi Aceh yang meningkat sebar 8,1% dengan jumlah kelahiran 92 ekor dari 729 ekor, lalu di Provinsi Sumatera Utara meningkat 3.3% dengan kelahiran sebanyak 318 ekor dari total populasi awal 2.306 ekor.
Sementara it tingkat kematian mencapai 331 ekor atau 7.53% dari populasi awal. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kelahiran sebesar 6.8%.
“Kami sangat mengapresiasi semangat dan kerja keras yang telah dilakukan, baik oleh petugas maupun kelompok peternak dalam upaya mensukseskan upaya peningkatan populasi serta kesejahteraan peternak melalui pengembangan sapi indukan ini," ujar I Ketut Diarmita.
Menurut I Ketut Diarmita, saat ini kesejahteraan hewan menjadi hal-hal yang dipertimbangkan dalam perdagangan Internasional. Berdasarkan amanat Undang– Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan UU no. 41 tahun 2014, khususnya Pasal 67, penyelenggaraan kesrawan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama Masyarakat.
Meski begitu, I Ketut Diarmita menyadari penerapan kesrawan di lapangan masih terkendala brberapa hal seperti rendahnya pengetahuan Peternak tentang cara budidaya yang baik serta kurangnya kompetensi Petugas Dinas sebagai pendamping di lapangan terhadap penerapan kesrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News