Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, yang juga mengingatkan bahwa pemerintah, khususnya melalui Dirjen Minerba yang baru juga harus bersiap jika nanti UU Minerba yang baru ini jadi digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Menjadi tugas berat untuk membuat draft PP pasca UU Minerba. Bahkan secara politik, kemungkinan ada yudicial review di MK," kata Singgih.
Selain itu, Singgih pun membeberkan tugas berat yang menanti Dirjen Mineba yang baru. Seperti pembenahan tata kelola pertambangan nasional, memaksimalkan target investasi, mengawal program hilirisasi dan pembangunan smelter, serta percepatan kegiatan eksplorasi tambang. "Yang terpenting, kemampuan manajemen, kepemimpinan dan integritas menjadi modal utama," sebut Singgih.
Baca Juga: Harga BBM dalam negeri dinilai manipulatif, kenapa?
Dihubungi terpisah, Direktur Centre For Indonesian Resources Strategic Studies (CIRUSS) Budi Santoso juga menegaskan, peningkatan nilai tambah serta pemanfaatan minerba nasional harus menjadi perhatian serius Dirjen Minerba yang baru. Begitu juga dengan peningkatan iklim investasi di bidang eksplorasi untuk menemukan cadangan baru, sebagai syarat keberlanjutan pertambangan nasional.
Tak lupa, Budi pun mengingatkan Ditjen Minerba yang ikut bertanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi nasional, mulai dari konsultan, kontraktor hingga tenaga ahli di bidang pertambangan. Terpenting, kata Budi, Dirjen Minerba harus mampu menerjemahkan UU maupun kebijakan menteri untuk mendukung tata kelola pertambangan yang benar.
"Dirjen yang jabatan teknis harus bisa menerjemahkan kebijakan menteri sebagai jabatan politis agar tepat guna. Kebijakan kemarin yang telah menyebabkan "kekacuan" dalam kebijakan minerba, jangan sampai terulang," tegas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News