kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini sejumlah syarat terbaru naik pesawat udara


Selasa, 23 Juni 2020 / 15:59 WIB
Ini sejumlah syarat terbaru naik pesawat udara
ILUSTRASI. An air plane takes off from the airport as air traffic is effected by the spread of the coronavirus disease (COVID-19) in Frankfurt, Germany, March 16, 2020. REUTERS/Kai Pfaffenbach TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.

Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat. Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas.

Baca Juga: Inilah penyebab mahalnya rapid test hingga PCR

Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). 3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;
  3. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Baca Juga: Garuda Indonesia berencana siapkan rapid test untuk penumpang

Kendati demikian, setiap destinasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dilengkapi sebelum mendarat di sana.

Sebagai contoh, penerbangan Lion Air menuju Sumatera Barat dengan pemberhentian di Bandara Internasional Minangkabau, mengutip situs resminya, memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×