kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.547   17,00   0,10%
  • IDX 6.746   -113,20   -1,65%
  • KOMPAS100 898   -17,64   -1,93%
  • LQ45 660   -9,74   -1,45%
  • ISSI 244   -4,01   -1,62%
  • IDX30 373   -4,01   -1,06%
  • IDXHIDIV20 456   -5,07   -1,10%
  • IDX80 102   -1,66   -1,60%
  • IDXV30 130   -1,92   -1,46%
  • IDXQ30 119   -1,05   -0,87%

Ini sejumlah syarat terbaru naik pesawat udara


Selasa, 23 Juni 2020 / 15:59 WIB
ILUSTRASI. An air plane takes off from the airport as air traffic is effected by the spread of the coronavirus disease (COVID-19) in Frankfurt, Germany, March 16, 2020. REUTERS/Kai Pfaffenbach TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Baca Juga: Pemerintah Mau Buka Pariwisata, Pengusaha Bimbang Karena Aturan Tak Jelas

Selain itu, untuk penerbangan ke seluruh rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta, terdapat persyaratan lain yang dikeluarkan oleh Lion Air yakni sebagai berikut:

  1. Tiba di Terminal 2E, 4 jam sebelum keberangkatan.
  2. Tunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Gunakan masker sebelum, selama, dan usai penerbangan, serta saat masih berada di bandara.
  4. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  5. Patuhi aturan jaga jarak di bandara.
  6. Jaga kebersihan selama penerbangan.
  7. Patuhi instruksi dari kru kabin.
  8. Unduh Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) di Playstore bagi pengguna Android, atau melalui tautan berikut.

Baca Juga: Penumpang tak penuhi syarat, Lion Air stop terbang mulai hari ini hingga akhir Mei

Jika tidak memilikinya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat.

Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik berfungsi memudahkan dan menghindari antrean. (Nabilla Ramadhian)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×