kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.286   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.203   89,77   1,26%
  • KOMPAS100 1.051   12,91   1,24%
  • LQ45 811   8,87   1,11%
  • ISSI 232   3,07   1,34%
  • IDX30 422   4,68   1,12%
  • IDXHIDIV20 494   4,59   0,94%
  • IDX80 118   1,31   1,12%
  • IDXV30 120   1,66   1,40%
  • IDXQ30 136   1,22   0,91%

Ini strategi Lotus Lingga Pratama hadapi persaingan bisnis perhiasan


Rabu, 18 April 2018 / 22:01 WIB
Ini strategi Lotus Lingga Pratama hadapi persaingan bisnis perhiasan
ILUSTRASI. Perhiasan


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lotus Linggar Pratama saat ini tidak memiliki banyak gerai, tetapi memiliki sekitar 40 distributor yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan banyaknya distributor, perusahaan ini mampu mengatasi persaingan usaha.

PT Lotus Linggar Pratama hanya memiliki satu gerai untuk merek lain yaitu Lino and Son yang ada di Bandung. Ini merupakan unit usaha yang bergerak pada bidang perhiasan berlian. Lino and Son akan menambah gerai satu lagi yang bertempat di Gandaria City, Jakarta.

Ivan Lingga, Managing Director PT Lotus Lingga Pratama menjelaskan untuk mengatasi persaingan, perusahaan mereka memiliki strategi tidak dengan membuka gerai sebanyak-banyaknya, tetapi kerjasama dengan distributor.

“Strategi kita tidak dengan membuka gerai, tetapi bekerjasama dengan distributor kami yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.co.id di Jakarta (18/4).

Saat ini, distributor yang dimiliki berjumlah sekitar 40 yang tersebar di seluruh Indonesia. Ivan juga menjelaskan bahwa mereka memiliki kantor cabang yang bermarkas di Surabaya. Perusahaan ini memilih lokasi tersebut untuk menjangkau pasar Indonesia Timur.

“Kita juga punya satu kantor cabang di Surabaya untuk menjangkau Indonesia bagian Timur,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×