kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022⁣⁣


Senin, 20 Desember 2021 / 15:55 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022⁣⁣
ILUSTRASI. Syarat naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang syarat perjalanan terbaru periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Berikut ini syarat naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini merujuk pada SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tertanggal 11 Desember 2021 tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021-2 Januari 2022).⁣⁣

Untuk pelaku perjalanan KA antarkota, wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan vaksin dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orangtua.⁣⁣

Untuk skrining Covid-19, anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.⁣⁣ ⁣⁣

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun

Syarat naik KA antarkota periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berikut syarat naik KA antarkota periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

  • Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap yakni dosis pertama dan kedua dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
  • Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
  • Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melalukan perjalanan.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Kesiapan Infrastruktur di 5 Destinasi Wisata Super Prioritas




TERBARU

[X]
×