kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022⁣⁣


Senin, 20 Desember 2021 / 15:55 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022⁣⁣
ILUSTRASI. Syarat naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut syarat naik KA lokal, komuter, dan aglomerasi periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

  • Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
  • Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
  • Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Baca Juga: Aturan Bepergian Pada Periode Libur Nataru, Wajib Tahu!

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

Sementara itu, berikut adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh penumpang KA:

  • Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.
  • Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
  • Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
  • Rajin mencuci tangan.
  • Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari dua jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
  • Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,5 derajat Celcius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×