Penulis: Virdita Ratriani
Berikut syarat naik KA lokal, komuter, dan aglomerasi periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.
Baca Juga: Aturan Bepergian Pada Periode Libur Nataru, Wajib Tahu!
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
Sementara itu, berikut adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh penumpang KA:
- Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
- Rajin mencuci tangan.
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari dua jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,5 derajat Celcius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News