Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang syarat perjalanan terbaru periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Berikut ini syarat naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini merujuk pada SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tertanggal 11 Desember 2021 tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021-2 Januari 2022).
Untuk pelaku perjalanan KA antarkota, wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan vaksin dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orangtua.
Untuk skrining Covid-19, anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun
Syarat naik KA antarkota periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut syarat naik KA antarkota periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap yakni dosis pertama dan kedua dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melalukan perjalanan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Kesiapan Infrastruktur di 5 Destinasi Wisata Super Prioritas
Syarat naik KA lokal, komuter, dan aglomerasi periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut syarat naik KA lokal, komuter, dan aglomerasi periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.
Baca Juga: Aturan Bepergian Pada Periode Libur Nataru, Wajib Tahu!
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
Sementara itu, berikut adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh penumpang KA:
- Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
- Rajin mencuci tangan.
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari dua jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,5 derajat Celcius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News