kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini tanggapan pengusaha tentang fasilitas super deduction tax


Rabu, 10 Juli 2019 / 16:18 WIB
Begini tanggapan pengusaha tentang fasilitas super deduction tax


Reporter: Bidara Pink | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang super deduction tax. Dilansir dari berita Kontan.co.id (9/7), peraturan pemerintah ini mengatur pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan super deduction tax ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha, yang mengharapkan adanya insentif pajak untuk meringankan pengeluaran di bidang tersebut.

Kebijakan ini disambut baik oleh salah satu perusahaan jasa ekspedisi Indonesia, PT Lookman Djaja. Direktur Utama Kyatmaja Lookman pada hari ini (10/7) menyebutkan bahwa super deduction tax sangat bagus untuk kalangan pengusaha yang ingin meningkatkan kualitas baik di bidang barang atau jasa, melalui peningkatan kompetensi pekerjanya.

Kyatmaja menceritakan sedikit situasi sebelum adanya kebijakan super deduction tax ini. Menurutnya, perusahaan melakukan pelatihan dan inovasi murni menggunakan biaya perusahaan. Pelatihan ini dianggap expense. Oleh karena itu, banyak perusahaan malas melakukan pelatihan dan inovasi karena dinilai mengeluarkan biaya dan manfaatnya tidak dirasakan secara langsung.

Padahal menurut Lookman, pelatihan dan inovasi ini merupakan hal yang penting, karena sebagai bentuk investasi perusahaan. Ia menilai bila pekerja tidak kompeten, akan banyak kemungkinan kecelakaan dan kerusakan yang ditimbulkan. Belum lagi bila ada korban jiwa karena kesalahan dari pekerja.

“Nah, perusahaan tidak mau mengeluarkan uang untuk pelatihan, lalu terjadi kemungkinan-kemungkinan buruk itu. Nantinya perusahaan mengeluarkan uang juga, kan untuk menutupi kerugian itu?” imbuhnya.

Sementara kebijakan super deductive tax ini dinilai Kyatmaja sebagai usaha pemerintah untuk mendorong perusahaan untuk melakukan perbaikan.

Menurutnya insentif yang diberikan bisa saja lebih tinggi dari pajak yang biasa dibayarkan. Hal itu tentu saja menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapat kualitas SDM yang lebih baik lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×