kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Upaya ESDM Dorong Hilirisasi Batubara


Minggu, 31 Maret 2024 / 04:18 WIB
Ini Upaya ESDM Dorong Hilirisasi Batubara
ILUSTRASI. Kementerian ESDM tengah menyiapkan sejumlah pendorong agar hilirisasi batubara di Indonesia bisa segera dilakukan. KONTAN/Muradi


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilirisasi batubara di Indonesia masih terkendala teknologi, pendanaan, dan isu lingkungan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah pendorong agar hilirisasi batubara di Indonesia bisa segera dilakukan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, Pemerintah sedang menyiapkan seperangkat kerangka regulasi pendukung yang dapat mendorong industri pengolahan dan hilirisasi batubara.

Ia menjelaskan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan PKP2B, Pemerintah mewajibkan bagi pemegang PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK OP Kelanjutan Kontrak untuk melakukan kegiatan hilirisasi batubara.

Baca Juga: Hilirisasi Industri Hijau Banyak Tantangan, PB HMI & KADIN Sorot Soal Talenta dan IT

"Saat ini, insentif yang tersedia berupa pembebasan royalti sampai dengan 0%, tax holiday dan tax allowance. Selain itu, perusahaan tambang batubara yang melakukan hiliriasi batubara dapat diberikan perpanjangan 10 tahun setiap kali perpanjangan (perpanjangan terus menerus selama umur cadangan dan umur proyek hilirisasi)," kata Dadan kepada KONTAN, belum lama ini.

Tantangan Hilirisasi Batubara

Dadan menerangkan, Undang-Undang Minerba memberikan arahan terkait kewajiban hilirisasi hanya untuk perpanjangan PKP2B. Untuk mendorong hilirisasi batubara kewajiban hilirisasi pada IUP sedang dalam penyempurnaan, baik secara teknis maupun insentifnya, terutama mengingat hilirisasi merupakan proyek pionir dalam industri.

Menurut Dadan, meskipun kerangka hukum UU Minerba telah jelas, terdapat kebutuhan untuk merumuskan aturan turunan dan kebijakan tambahan untuk mendorong hilirisasi batubara, mengingat tantangan yang dihadapi saat ini adalah aspek teknologi, pendanaan, dan isu lingkungan.

Ia membeberkan sejumlah kendala hilirisasi batubara, seperti inovasi dan kemampuan penguasaan teknologi hilirisasi batubara belum dikuasai sendiri. Rata-rata perusahaan tambang tidak memiliki kemampuan di luar usaha tambang, masih bergantung pada teknologi luar negeri.

Baca Juga: Kementerian ESDM Setujui Produksi Batubara 922 Juta Ton Tahun Ini

Berikutnya, faktor keekonomian yang membutuhkan investasi yang besar dan modal biaya investasi risiko finansial yang besar. Hilirisasi memerlukan dukungan insentif dan regulasi untuk mendukung kelayakan keekonomian proyek. Diperlukan investasi yang tidak sedikit untuk hilirisasi batubara. Badan usaha juga kesulitan mendapatkan pendanaan dari institusi finansial dikarenakan batubara dianggap kotor. Rencana pengenaan C-tax menambah beban operasional.

Selain itu, tuntutan lingkungan terkait penurunan emisi CO2 memerlukan penerapan teknologi batubara bersih, seperti CCS, CCUS, IGCC, yang masih relatif mahal). Adapun saat ini tren dunia adalah meninggalkan penggunaan batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×