kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kementerian ESDM Setujui Produksi Batubara 922 Juta Ton Tahun Ini


Selasa, 19 Maret 2024 / 16:54 WIB
Kementerian ESDM Setujui Produksi Batubara 922 Juta Ton Tahun Ini
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyetujui 587 permohonan dari 883 permohonan RKAB tahun 2024-2026. KONTAN/Muradi


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) telah menyetujui total tonase yang disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk produksi komoditas batubara pada tahun ini mencapai 922,14 juta ton, pada 2025 sebanyak 917,16 juta ton, dan 2026 sebesar 902,97 ton.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Suswanto mengatakan, Kementerian ESDM menyetujui 587 permohonan dari 883 permohonan RKAB tahun 2024-2026.

“Disetujui sebanyak 587 permohonan, ditolak mencapai 121 permohonan, dikembalikan (evaluasi) 100 permohonan, dan saldo 75 permohonan,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3).

Baca Juga: Hilirisasi Batubara Masih Menghadapi Sejumlah Kendala

Ia menjelaskan 121 permohonan yang ditolak tersebut lantaran SK izin usaha pertambangan (IUP) dari 8 permohonan telah habis dan 75 permohonan akibat PNBP yang belum disetorkan.

“FS dan AMDAL 4, MODI atau Dirkom 13, Keuangan 8, PPM 11 dan lainnya 2 permohonan,” ujar Bambang.

Menurut catatan KONTAN, pada September 2023 lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

Beleid ini membagi RKAB menjadi dua, yaitu RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi untuk jangka waktu 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. 

Baca Juga: Ini Penyebab Utama Terkendalanya Hilirisasi Batubara di Tanah Air

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, perihal RKAB yang dokumennya dikembalikan biasanya karena persoalan administratif. 

Kementerian ESDM juga membuka konseling pengajuan RKAB yang menjelaskan dengan rinci  apa saja poin persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan. 

“Bagi yang belum bisa (RKAB-nya) lihat yang sudah bisa, kenapa punya dia bisa (disetujui). Dan kita juga terbuka, transparan, dan prosesnya cepat. Mekanisme juga jelas,” ujar Dadan.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM tahun ini menetapkan produksi batubara mencapai 710 juta ton atau meningkat 15 juta ton jika dibandingkan produksi 2023 sebesar 775 ton. 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×