kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini usul SKK Migas soal deregulasi industri migas


Jumat, 04 September 2015 / 22:35 WIB
Ini usul SKK Migas soal deregulasi industri migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

BOGOR. Niatan pemerintah untuk menggairahkan kembali industri dalam negeri demi meningkatkan ekonomi melalui deregulasi disambut baik oleh SKK Migas.

Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro pun ikut mengusulkan agar pemerintah melakukan deregulasi kebijakan fiskal. Salah satunya soal perpajakan.

"Tidak hanya soal pajak bumi dan bangunan (PBB) tetapi kebijakan fiskal lainnya seperti ongkos bea masuk. Kan mereka baru masukan alat biaya masuknya sudah sekian juta dollar. Rig mau masuk harus bayar," ujar Elan, Jumat (4/9).

Selain itu, Elan juga mengusulkan ada perubahan kebijakan letter of credit (L/C) di mana setiap aktivitas ekspor harus menggunakan L/C."Padahal tiap hari kita ekspor, jadi tidak usah L/C lagi. Itu pemahamannya salah. L/C itu untuk bisnis. Kita ekspor untuk apa? Untuk negara," katanya.

Elan bilang, ekspor migas yang dilakukan KKKS adalah untuk negara. KKKS pun hanya dapat sedikit bagian dari seluruh ekspor migas." Porsi negara 85%, porsi mereka (KKS) 15%. Kita ekspor bersama-sama. Mau dipisahkan bagaimana caranya?," ujar Elan.

Untuk itu Elan menyebut pemerintah harus meninjau kembali kebijakan L/C ini karena kebijakan ini menjadi kontraproduktif buat industri hulu migas di mana kepentingan negara jauh lebih dominan daripada KKKS.

"Ini kan kontraktor, posisinya adalah mitra. Dan keuntungan mereka tidak lebih dari keuntungan yang didapat negara," tegas Elan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×