kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang Harus Dilakukan untuk Dorong Minat Investasi Migas ke Indonesia


Kamis, 22 September 2022 / 20:29 WIB
Ini yang Harus Dilakukan untuk Dorong Minat Investasi Migas ke Indonesia
ILUSTRASI. Indonesia dinilai masih menarik di mata investor karena besarnya potensi industri migas yang dimiliki.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dinilai masih menarik di mata investor karena besarnya potensi industri migas yang dimiliki. Presiden Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA), Gary Selbie mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dibenahi para stakeholder industri migas dalam negeri.

“Dari segi kebijakan, pemerintah perlu segera menerbitkan roadmap transisi energi, menciptakan stabilitas hukum, dan menyesuaikan keekonomian proyek migas,” kata Gary dalam IPA Convex 22 di Plenary Hall JCC Senayan, Rabu (21/9).

Dari segi investasi, lanjut Gary, dibutuhkan perbaikan fiskal, peningkatan eksplorasi, serta pergeseran investasi ke energi bersih.

Sementara di bidang teknis, hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas pendataan sektor migas serta penyediaan infrastruktur di lokasi dengan potensi sumber daya migas yang besar.

Baca Juga: IPA Dukung Pengembangan Blok Masela

Rekomendasi lain yang Gary sampaikan meliputi perlunya kolaborasi dan kerjasama antar kementerian untuk menghasilkan kebijakan investasi migas yang selaras. Ia menambahkan, perlu ada kesamaan pandangan dalam rencana jangka panjang untuk sektor migas.

“Investor membutuhkan kepastian regulasi mengingat masih terdapat perbedaan kebijakan antar kementerian,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menambahkan, kurang menariknya Indonesia di mata investor disebabkan oleh dua faktor. Yakni, pergeseran investasi pemain-pemain besar industri migas ke sektor energi terbarukan, serta rumitnya persyaratan dan birokrasi yang dihadapi.

“Kurang lebih ada 140 perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan migas yang hendak berinvestasi dalam negeri,” terang Maman.

Terlepas dari tren transisi energi yang tengah terjadi, peningkatan produksi migas tetap perlu dilakukan. Hal ini karena energi baru dan terbarukan belum mampu memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Dengan demikian, migas masih memainkan peranan sentral dalam pemenuhan kebutuhan energi.

Maman mengatakan, penyederhanaan perizinan serta percepatan pengesahan UU Migas berperan penting dalam memperbaiki iklim investasi migas Indonesia.

“Draf RUU Migas sudah final. Sekarang berada di Komisi VII dan kami dorong ke Baleg,” kata Maman.

Maman menambahkan, proses percepatan UU Migas terus bergulir. Ia menyebutkan, Komisi VII dan Badan Keahlian DPR RI telah menyusun naskah akademik yang akan segera dipresentasikan. Selanjutnya, naskah tersebut akan masuk ke tahap pembahasan dengan semua fraksi untuk kemudian dilanjutkan ke proses harmonisasi.

Baca Juga: SKK Migas: On-Stream Proyek Abadi Masela Akan Mundur Hingga 2 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×