kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Inilah penyebab sektor pertanian kian tertinggal


Jumat, 27 Maret 2015 / 14:46 WIB
Inilah penyebab sektor pertanian kian tertinggal
ILUSTRASI. ilutsrasi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sektor pertanian Tanah Air kian merosot. Nilai upah nominal dan riil buruh petani turun sementara lahan pertanian terus menyusut. Alhasil, produksi komoditas pertanian mengalami tren penurunan.

Suharyadi, Peneliti Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (LP3E Kadin) menjabarkan, sektor pertanian di Indonesia menghadapi permasalahan yang kompleks.

Pertama, lahan pertanian mulai beralih fungsi. Menurut data BPS, selama sepuluh tahun, luas lahan mengalami kemerosotan menjadi 26,1 juta hektare (ha) pada tahun 2013 dari 31,2 juta ha pada tahun 2003.

Sedangkan luas lahan pangan yakni padi misalnya turun menjadi 13,7 juta ha pada tahun 2014 dari 13,8 juta ha ditahun 2013.

Kedua, upah buruh tani yang mengalami penurunan. Suharyadi mengatakan, upah buruh petani turun menjadi Rp 38.605 pada Februari 2015, dari Rp 39.372 pada Februari 2014.

Hal inilah yang membuat jumlah pekerja di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan mengalami penurunan. Pada tahun 2014 jumlah pekerja di sektor tersebut sebesar 38,9 juta kepala dari 39,2 juta pada tahun 2013.

"Inilah yang membuat indeks keamanan pangan Indonesia tahun 2014 sangat rendah. Indonesia berada di peringkat 72 dan terendah di negara ASEAN," tandas Suharyadi pada Jumat (27/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×