Reporter: Filemon Agung | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Pertamina memiliki aturan baru bagi petugas, konsumen maupun pihak lain yang bertransaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di era new normal atau kenormalan baru.
Aturan baru tersebut merupakan bagian dari protokol dalam pelayanan di SPBU yang selama ini sudah berjalan dan disempurnakan.
Protokol tersebut diantaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.
Pertamina juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatan.
Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.
Baca juga: Asyik, Pertamina hadirkan SPBU mini di 10 desa terpelosok di Jawa Tengah
Lalu, untukĀ proses pengisian BBM di SPBU, Pertamina membuat pembaruan.
"Diantaranya terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator," terang VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).