kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah tiga kelemahan pengelolaan KA menurut UKP4


Rabu, 13 Oktober 2010 / 19:42 WIB
Inilah tiga kelemahan pengelolaan KA menurut UKP4
ILUSTRASI. Apartemen Signature Park Grande (SPG) dari Pikko Group


Reporter: Hans Henricus | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mencatat, ada tiga kelemahan dalam pengelolaan kereta api di Indonesia. Kelemahan-kelemahan itu ada pada Direktorat Jenderal Kereta Api sebagai regulator dan PT Kereta Api Indonesia sebagai operator.

Kelemahan yang pertama, tidak ada pemisahan fungsi yang jelas antara Direktorat Jenderal Kereta Api dan PT Kereta Api Indonesia. "Perlu diperjelas karena ini adalah bagian yang sering menjadi kisruh antara dua lembaga ini dan penyebab banyak kecelakaan," ujar Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto usai rapat tentang keselamatan kereta api di Istana Wakil Presiden, Rabu (13/10).

Kuntroro mencontohkan, selama ini, Direktorat Jenderal Kereta Api bertugas memelihara rel kereta api. Sedangkan yang mengelola kereta adalah Kereta Api Indonesia. Pertanyaannya, siapa yang akan bertanggungjawab jika ada rel yang melengkung lalu terjadi kecelakaan kereta api? "Nah, fungsi yang seperti ini harus diletakkan dengan baik," katanya.

Kedua, pemerintah belum menyelesaikan pembuatan aturan-aturan teknis sebagai turunan Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Menurut Kuntoro, Menteri Perhubungan masih harus menyelesaikan 84 peraturan sampai akhir tahun 2010.

Ketiga, belum ada direktorat keselamatan di Direktorat Jenderal (Dirjen) Kereta Api dan direktur keselamatan kereta api di PT Kereta Api Indonesia. Nah, dalam rapat hari ini, menurut Kuntoro, PT Kereta Api maupun Dirjen Kereta Api telah sepakat untuk membentuk unit tersebut.

Meski harus meminta persetujuan kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menurut Kuntoro, unit itu harus terbentuk dalam satu bulan mendatang. "Saya kira tidak perlu terlalu lama, sebab Wakil Presiden akan turun tangan sendiri," kata mantan Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias itu.

Dia menambahkan, peran UKP4 dalam upaya meingkatkan keselamatan kereta api adalah menjadi koordinator supaya seluruh proses pembenahan berjalan baik. Selain itu, UKP4 bertugas mengamati agar semua langkah pembenahan terlaksana sesuai jadwal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×