Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) akan menggelar musyawarah nasional (munas) pada 22 November 2018 di Semarang. Salah satu agenda hajatan besar asosiasi ini adalah pemilihan ketua umum yang baru.
Dalam pemilihan ketua umum tersebut, Inkindo akan melakukan pemilihan secara elektronik atau e-vote. Dengan sistem tersebut maka seluruh anggota asosiasi yang telah mencapai 6.318 perusahaan hingga saat ini bisa ikut melakukan pemilihan tanpa harus hadir di munas.
"Kalau sistem ini diterapkan, maka Inkindo merupakan organisasi kumpulan pertama yang menyelenggarakan e-vote." kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Inkindo, Nugroho Pudji Rahardjo saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta baru-baru ini.
Inkindo telah melakukan uji coba pemilihan dengan menggunakan sistem e-vote di daerah yaitu di tingkat provinsi. Hasilnya, tingkat partisipasi anggota dalam pemilihan tersebut mencapai 68% dari sekitar 1.000 jumlah anggota.
Oleh karena itu, Nugroho yakin dengan sistem e-vote ini maka tingkat partisipasi anggota dalam pemilihan ketua umum yang baru akan lebih tinggi. Anggota yang tersebar dari Aceh sampai Papua bisa ikut memberikan vote.
Sebelum menggelar munas, Inkindo telah melakukan rapat kerja pimpinan nasional (rapimnas) yang diikuti pengurus inti di 34 provinsi di Indonesia untuk menyusun program organisasi empat tahun ke depan dan menyepakati road map pengembangan organisasi hingga 2030 mendatang.
Dalam munas nanti, Inkindo akan melibatkan seluruh stakeholder dari pemerintah, swasta, bisnis, dan lembaga lain karena peran konsultan dalam pembangunan infrastruktur sangat penting mulai dari awal rencana pembangunan hingga pemeliharaan.
Namun, Nugroho mengatakan saat ini kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di industri konsultan sangat mengkhawatirkan. Terjadi kekurangan tenaga ahli karena minat lulusan perguruan tinggi berkecimpung di dunia konsultan rendah.
"Ini diakibatkan kurang berpihaknya regulasi terhadap profesi jasa konsultan. Oleh karena itu, secara yuridis perlu ada undang-undang jasa konsultasi. Memang sudah ada pembicaraan dengan pemerintah dan DPR juga untuk itu. Bappenas sudah mengeluarkan surat dia akan bertindak sebagai kementerian pembina non konstruksi." jelas Nugroho.
Lebih lanjut, Nugroho menambahkan, dalam peta jalan yang akan dibuat Inkindo untuk empat tahun ke depan akan menjadi tantangan sekaligus juga peluang bagi konsultan di Indonesia untuk membenahi dirimu bukan sekadar berpartisipasi saja. Konsultan di satu negara seharusnya menjadi pionir dalam pembangunan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News