Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W Sutjipto menyatakan, INSA masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mengatur sertifikasi kapal.
Menurutnya, selama ini standar standar keamanan kapal-kapal milik anggota INSA diperiksa melalui dua cara. Pertama melalui Adpel yang mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB), kedua melalui sertifikasi dari BKI.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai penyebab kecelakaan, Johnson bilang seharusnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bisa mengeluarkan hasil penyelidikan yang selama ini dilakukannya.
“Jadi bisa diketahui apa penyebabnya, maka kita bisa mengambil kesimpulan dari itu semua.” ujarnya.
Sebelumnya, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mencatat, sebanyak 30% kapal yang beroperasi di perairan Indonesia belum mengantongi sertifikasi. Menurut Direktur Utama BKI Muchtar Ali, dari 12.000 kapal yang wajib disertifikasi hanya 9.000 kapal yang sudah diterbitkan sertifikasinya oleh BKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News