kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif PPN Mobil Listrik Membawa Dampak Positif ke Wuling Motors


Kamis, 11 Mei 2023 / 19:51 WIB
Insentif PPN Mobil Listrik Membawa Dampak Positif ke Wuling Motors
ILUSTRASI. Kendaraan listrik Wuling Air ev di ajang IIMS 2023. insentif pajak pertambahan nilai (PPN) mobil listrik yang diterapkan sejak awal April 2023 mulai membuahkan hasil positif bagi Wuling Motors.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) mobil listrik yang diterapkan sejak awal April 2023 mulai membuahkan hasil positif bagi Wuling Motors.

Asal tahu saja, mobil listrik Wuling Air ev terpilih menjadi penerima insentif PPN 10%  dari pemerintah lantaran memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Meski tidak disebut secara rinci, Dian Asmahani, Brand and Marketing Director Wuling Motors mengatakan, Wuling Air ev memperlihatkan tren penjualan yang positif pada bulan April lalu atau sejak insentif PPN mobil listrik berlaku.

"Adapun tipe yang mendominasi penjualan Wuling Air ev adalah Long Range," ujar dia, Kamis (11/5).

Baca Juga: Program Diskon Wuling Mei 2023, Mobil Listrik Cicilan Mulai Rp 5 Juta Per Bulan

Wuling Motors pun masih fokus untuk memasarkan Air ev yang notabene merupakan mobil listrik pertama Wuling di Indonesia. Pabrikan asal China ini pun belum berencana merilis mobil listrik baru lagi di Indonesia dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

"Terdapat dua model KBLBB Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40% sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No. 1641," papar Febri Hendri dalam keterangan pers, Kamis (11/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×