kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi Pembangkit Hidro Terhambat Tarif Listrik yang Terlalu Rendah


Kamis, 07 Desember 2023 / 14:50 WIB
Investasi Pembangkit Hidro Terhambat Tarif Listrik yang Terlalu Rendah


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) mengungkapkan selama ini proyek pembangkit hidro kerap tidak mencapai nilai keekonomiannya karena PT PLN mematok tarif listrik sangat rendah ketika lelang. 

Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Zulfan Zahar menyatakan investasi pembangkit hidro mengalami hambatan karena sulitnya mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Hal ini disebabkan tarif listrik PLTA yang  terlalu rendah sehingga proyek menjadi tidak bankable. 

“Tarif listrik PLTA yang ada di dalam Perpres 112 Tahun 2022 sudah cukup baik, hanya permasalahannya PLN tidak menggunakan tarif Perpres sebagai acuan dalam tender dan negosiasi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/12). 

Baca Juga: Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 Dapat Dorong Upaya Suntik Mati Pembangkit Batubara Lain

Bahkan, dia mengungkapkan, PLN mematok tarif listrik di bawah Perpres 112/2022 dan dipukul rata untuk seluruh kapasitas pembangkit. 

Padahal di dalam Perpres 112/2022, tarif listrik PLTA dibedakan berdasarkan kapasitas pembangkitnya mulai dari skala kecil yakni sampai dengan 1 MW hingga di atas 100 MW. Semakin besar kapasitasnya, tarif listriknya semakin murah. 

“Tarif listrik yang rendah itu sudah diatur dalam Kajian Kelayakan Proyek yang dibuat PLN sehingga tarif tidak bisa bergerak dari nilai tersebut. Inilah sebabnya proyek jadi tidak menarik dan tidak bankable,” terangnya. 

Jikalau ada yang tertarik mengikuti lelang, itupun perusahaan-perusahaan besar yang mengantongi fasilitas kemudahan pendanaan dan bunga rendah. Tentu tidak semua perusahaan listrik swasta memilikinya. 

Zulfan menyatakan, pihaknya sudah berulang kali mengadukan masalah ini kepada pemerintah. Sejauh ini respon pemerintah cukup baik, hanya saja PLN yang belum responsif menanggapi persoalan ini. 

Pelaku usaha mengusulkan agar tarif listrik pembangkit hidro dibedakan tergantung kapasitas pembangkitnya sesuai aturan dalam Perpres 112/2022. 

“Tidak bisa menyamakan tarif antara pembangkit PLTS skala kecil dan besar. Ini tidak adil,” tegasnya. 

Baca Juga: Investasi EBTKE Indonesia di Tahun Ini Diproyeksi Capai Titik Terendah Sejak 2017

Zulfan berharap kajian kelayakan proyek yang dilakukan PLN sebagai dasar melakukan tender, betul-betul dapat mepresentasikan keuntungan kedua belah pihak. 

“Saat ini masih banyak kurangnya, tidak hanya dari sisi tarif, tetapi juga dari sisi mekanisme pembelian kelebihan energi, dan clusterisasi,” terangnya. 

Khusus mengenai clusterisasi, Zulfan menyatakan, sebaiknya PLN membuka tender khusus di lokasi di mana demand listrik itu dibutuhkan. 

Sebagai contoh, jika PLN membutuhkan listrik di Aceh, jangan membuka tender di seluruh Sumatera karena kompetisi menjadi tidak sehat lantaran semua pihak bisa ikut. Padahal idealnya, agar kompetisi sehat, tender PLTA bisa difokuskan pada perusahaan yang berada di lokasi proyeknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×