kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Investasi PLTS di Tanah Air Terhambat Kebijakan TKDN


Senin, 20 Mei 2024 / 13:18 WIB
Investasi PLTS di Tanah Air Terhambat Kebijakan TKDN
ILUSTRASI. Kebijakan TKDN sektor PLTS di Indonesia dinilai dapat menjadi hambatan bagi investasi PLTS di dalam negeri. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/04/2024


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma menyatakan selama ini kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sektor Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia dinilai dapat menjadi hambatan bagi investasi PLTS di dalam negeri.

"Investasi dalam pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia selama ini terkesan stagnan dan tidak meningkat secara signifikan sebagaimana diharapkan," ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (16/5).

Padahal, kata Surya, PLTS diharapkan berkontribusi sekitar 7 GW pada tahun 2025 sebagaimana target dalam bauran energi sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Faktanya, PLTS terpasang baru hanya sekitar 200an MW, masih sangat jauh dari harapan. Permasalahan yang muncul karena Indonesia belum memiliki industri yang mendukung pemenuhan TKDN dalam PLTS.

Baca Juga: TKDN Kelistrikan Bakal Dicabut, Produsen PLTS Dalam Negeri Makin Tergerus

Ia menjelaskan, saat ini di Indonesia hanya ada satu pabrikan yang mampu memproduksi modul surya berkapasitas 560 watt-peak, sedangkan mayoritas pabrikan lainnya hanya mampu memproduksi modul surya berkapasitas 450 watt-peak. Sebanyak 21 pabrikan lainnya merupakan perusahaan perakitan yang mengimpor sel surya dari luar negeri.

Akibatnya, harga modul surya buatan dalam negeri lebih mahal sekitar 30%-45% dibandingkan dengan produk impor. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M -IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa nilai TKDN untuk modul surya minimal 60% yang berlaku sejak 1 Januari 2019.

Peraturan tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, di mana nilai TKDN barang minimal untuk modul surya minimal 60% mulai 1 Januari 2025.

"Hal ini pada umumnya mendapat keluhan dari industri PLTS dalam negeri," tutur Surya.

Suya bilang sebetulnya Kementerian ESDM pernah mengusulkan penurunan ketentuan TKDN modul surya untuk PLTS menjadi 40% untuk memberikan keleluasaan bagi investor dalam membangun fasilitas tersebut di dalam negeri.

Selain itu, masa relaksasi ketentuan TKDN untuk proyek PLTS diharapkan berlaku 3-4 tahun, sebelum batasan komponen bahan baku lokal dinaikkan secara bertahap, atau mempertahankan TKDN 40% untuk modul surya hingga 4 tahun ke depan.

Baca Juga: Kementerian EDSM Beberkan Alasan Hapus Ketentuan Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap

Banyak pihak yang menyarankan agar pemerintah melakukan moratorium pemberlakuan kebijakan TKDN untuk proyek-proyek PLTS, paling tidak hingga akhir tahun 2025. Ketentuan TKDN tersebut dinilai menghambat investasi dan kepastian pembiayaan dari lembaga keuangan internasional.

"Dengan adanya moratorium diharapkan akan memberikan akses lebih luas untuk pendanaan dari lembaga internasional dan menciptakan pasar menarik bagi investasi di sisi hulu," ungkap Surya.

Menurut Surya, hal tersebut karena lembaga keuangan internasional sulit untuk mengucurkan pendanaan pada proyek dengan kebijakan eksklusif pada produsen domestik, seperti TKDN. Karena itu, jika benar ada upaya mencabut pemberlakuan ketentuan TKDN tersebut akan merupakan kabar gembira bagi kalangan industri dan investor PLTS. Paling tidak, satu di antara penghambat peningkatan Pembangunan industri PLTS telah bisa diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×