kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

TKDN Kelistrikan Bakal Dicabut, Produsen PLTS Dalam Negeri Makin Tergerus


Rabu, 15 Mei 2024 / 21:26 WIB
TKDN Kelistrikan Bakal Dicabut, Produsen PLTS Dalam Negeri Makin Tergerus
ILUSTRASI. Penghapusan Permen Perindustrian Nomor 52 tahun 2012, akan membuat tidak ada lagi proteksi regulasi bagi produk lokal.Warta Kota/henry lopulalan


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten penghasil sel surya atau solar panel terbesar di Indonesia, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) mengkritisi keputusan pemerintah, terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memutuskan akan melakukan relaksasi atas aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan. 

Lebih detail, relaksasi ini akan dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 yang berisi Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Saat dihubungi Kontan, Rabu (15/5) Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk  Jung Fan mengatakan pihaknya baru mendengar terkait langkah penghapusan Permen Perindustrian tersebut.

“Memang belum direalisasikan (dicabut). Namun menurut kami jika ada relaksasi terkait kandungan TKDN khusus untuk investasi dari luar negeri, hal tersebut mungkin bisa berdampak negatif bagi manufaktur solar PV (sistem fotovoltaik) lokal,” ungkapnya. 

Baca Juga: Geber Investasi EBT, Kemenperin akan Cabut Permenperin tentang TKDN Ketenagalistrikan

Menurut Jung, dengan penghapusan Permen Perindustrian Nomor 52 tahun 2012, akan membuat tidak ada lagi proteksi secara regulasi bagi produk lokal sehingga akan semakin sulit bersaing dengan masuknya produk impor.

Selain tidak ada lagi proteksi terhadap produsen lokal, Jung menambahkan bahwa produsen PLTS lokal juga harus mampu beradaptasi dengan persaingan bisnis yang semakin ketat supaya tetap bisa bertahan.

“Dampaknya tentu ada. Kalau memang rencana pencabutan tersebut benar-benar akan dilakukan, pelaku usaha PLTS lokal harus mampu beradaptasi dengan persaingan bisnis yang semakin ketat supaya tetap bisa bertahan,” katanya.

Sebagai gambaran, Jung juga mengatakan bahwa market share JSKY untuk pasar lokal di tahun 2024 berada pada nilai 30%. Padahal di tahun 2019, market share JSKY tercatat mencapai 40%. Ia pun mengamini bahwa salah satu faktor penurunan karena regulasi PLTS dalam negeri yang tidak ajeg.

“Tahun 2024 market share JSKY untuk lokal sekitar 30%, sisanya untuk ekspor market. Banyak faktor yang mempengaruhi tren market share lokal ini. Antara lain karena dampak Covid-19 dan regulasi PLTS dalam negeri yang masih berubah-ubah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×