kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Investasi sektor minerba masih di bawah 30%, diprediksi bakal meleset dari target


Minggu, 23 Agustus 2020 / 15:54 WIB
Investasi sektor minerba masih di bawah 30%, diprediksi bakal meleset dari target
ILUSTRASI. Realisasi investasi sektor mineral dan batubara (minerba) ditaksir bakal meleset dari target di tahun ini.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Selain pasar dan harga yang tertekan, pandemi covid-19 juga membuat pengerjaan proyek pertambangan menjadi terhambat. Khususnya dalam hal proyek hilirisasi atau smelter. "Hampir semua proyek di tambang terhambat, termasuk smelter karena barang dan material terlambat masuk ke proyek. Konsultan dan tenaga kerja juga terhambat masuk karena covid-19," jelas Irwandy.

Merujuk pada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, sebagai konsekuensi dari adanya proyek yang tertunda, investasi di lini pembangunan smelter pun bakal bergeser. Ada dua kemungkinan yang disimulasikan pemerintah.

Pertama, jika pandemi Covid-19 selesai pada pertengahan tahun ini, maka investasi pada proyek smelter diperkirakan hanya akan terealisasi di angka US$ 1,9 miliar atau sekitar 50% dari target.

Kedua, jika Covid-19 berlanjut hingga akhir tahun, maka rencana investasi smelter di tahun ini akan bergeser ke tahun 2021 mendatang.

Adapun, rencana investasi smelter di tahun ini sebenarnya mencapai US$ 3,76 miliar, jauh di atas realisasi investasi smelter tahun lalu yang berada di angka US$ 1,41 miliar.

Baca Juga: Harga komoditas tertekan, simak rekomendasi saham emiten batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×