kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Investasi Terminal Kijing bakal memakan dana Rp 14 triliun


Kamis, 12 Juli 2018 / 17:46 WIB
Investasi Terminal Kijing bakal memakan dana Rp 14 triliun
ILUSTRASI. Kerjasama IPC dengan Kemenhub untuk pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, menandatangani perjanjian konsesi pembangunan dan pengusahaan jasa kepelabuhan Terminal Kijing, Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktur Utama Pelindo II, Elvyn G Masassya mengungkapkan, total investasi untuk Pelabuhan Kijing sebesar Rp 14 triliun. Pada akhir 2019, ditargetkan pembangunan tahap satu bisa selesai.

“Tahap satu total investasi Rp 3,5 triliun,” katanya pada Kamis (12/7). Adapun tahap satu mencakup pembangunan satu terminal multipurpose dengan kapasitas 500.000 teus per tahun.

Pembangunan Pelabuhan Kijing diperkirakan akan selesai seluruhnya dalam waktu 5 tahun. Terminal itu nantinya akan dibagi menjadi empat, yakni terminal multipurpose, terminal curah cair, terminal curah kering, dan terminal kontainer.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memberikan penugasan Pelindo II untuk pembangunan dan melaksanakan pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×