kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Investor China akan garap smelter nikel di Penajam


Jumat, 21 Agustus 2015 / 12:57 WIB
Investor China akan garap smelter nikel di Penajam


Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Investor asal China berencana membangun pabrik pengolahan nikel di Kawasan Industri Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan nilai investasi sekitar Rp 5 triliun.

"Investor dari Tiongkok itu akan berinvestasi yang nilainya hampir sama dengan biaya pembangunan jembatan penghubung Penajam-Kota Balikpapan, yakni sekitar Rp 5 triliun," ungkap Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, Kamis (20/8).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Yusran Aspar, tengah menyiapkan lahan untuk lokasi pembangunan pabrik pengolahan nikel di Kawasan Industri Buluminung seluas 50 hektar.

Namun, persiapan lahan untuk membangun pabrik nikel tersebut masih terkendala izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur. Untuk pembuatan sertifikat pinjam pakai lahan atau hak guna usaha (HGU) tersebut, BPN Provinsi Kaltim meminta dibuatkan analisis dampak lingkungan (amdal).

"Tetapi menurut saya, HGU tidak perlu amdal, kecuali untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), baru diperlukan," ujarnya.

Investor dari Tiongkok tersebut, tambah Yusran Aspar, juga meminta jaminan ketersediaan listrik sebesar 150 megawatt (MW) untuk operasional pabrik. Untuk tahap pertama dibutuhkan sekitar 50 megawatt, dan pada tahap kedua dibutuhkan daya listrik 100 megawatt.

"Saya sudah meminta jaminan listrik untuk pembangunan pabrik pengolahan nikel itu ke PLN dan kami akan bawa langsung investor dari Tiongkok bertemu dengan Direktur PLN pusat untuk jaminan ketersediaan listrik itu," ungkap Yusran Aspar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×