kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor galangan kapal bisa dapat tax allowance


Kamis, 05 Maret 2015 / 23:06 WIB
Investor galangan kapal bisa dapat tax allowance
ILUSTRASI. Hasil pembangunan gedung oleh?perusahaan konstruksi?PT Koka Indonesia Tbk.


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menjanjikan investor industri galangan kapal dapat memperoleh insentif pelonggaran pajak (tax allowance). Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah 51/2011 yang akan diterbitkan akhir Maret 2015.

"Ini sesuai dengan tujuan pemerintah, dengan beberapa catatan pertimbangan untuk mendapat insentif itu," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani seusai rapat koordinasi tingkat Kementerian di Jakarta, Kamis (5/3) malam.

Franky menuturkan, industri galangan kapal menjadi sektor prioritas baru yang akan dimudahkan untuk memperoleh "tax allowance". Sebab industri ini dapat menyerap jumlah tenaga kerja yang besar.

Namun dalam beleid baru hasil revisi tersebut, penentuan investor mendapat "tax allowance" tidak hanya ditentukan oleh daya serap tenaga kerja. Melainkan juga tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi, dan potensi ekspor.

"Gambarannya adalah kalau satu investasi yang nilainya besar, lalu TKDN besar, kemudian orientasi ekspor misalnya 80%, dan tenaga kerjanya cukup, pasti akan dapat insentif ini," ujarnya.

Selain memperluas cakupan penerima, kata Franky, beleid hasil revisi itu juga menghapuskan nilai minimal syarat investasi dan syarat minimal untuk tiga faktor lainnya.

Dengan begitu, kata Franky, pemerintah tidak menetapkan kriteria khusus untuk mendapatkan "tax allowace", namun mempertimbangkan kombinasi dari empat faktor yakni daya serap tenaga kerja, TKDN, investasi dan potensi ekspor.

Dengan pelonggaran kriteria tersebut, tim teknis BKPM dan Kementerian teknis yang akan mengkaji dan memberikan penilaian sebelum penentuan pemberian insentif, dengan pendekatan empat faktor tersebut. "Kombinasi yang semakin optimal dapat mendapatkan 'tax allowance' yang maksimal," imbuhnya.

Revisi PP ini juga memberikan peran kepada BKPM untuk memberikan rekomendasi pemberian "tax allowance". Namun, keputusan akhir akan tetap di Kementerian Keuangan.

Franky mengatakan proses pemberian "tax allowance" ini paling lama memakan waktu enam bulan. BKPM juga akan berperan dalam pengajuan "tax allowance" yang diharuskan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil meyakini peran BKPM akan memudahkan investor untuk mengajukan insentif ini. Dengan begitu, insentif yang sebelumnya dianggap berbagai kalangan "tidak laku" ini, dapat lebih menarik investasi.

"Investor tidak perlu kemana-mana, cukup diselesaikan di BKPM saja. Ada BKPM kementerian teknis dan kementerian keuangan," kata dia.

Perubahan skema "tax allowance" ini merupakan satu dari tiga skema baru insentif pajak selain "tax holiday" dan insentif untuk investor kawasan ekonomi khusus, yang akan dikeluarkan sebelum Juni 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×